Skip to main content
Rahmad Saputra Sekretaris Umum Prima DMI Bengkulu

Mahasiswa Penista Agama Berhasil Diciduk, Ini Tanggapan Prima DMI Bengkulu

Bengkulu, tuntasonline.com  - Oknum Mahasiswa FKIP Bahasa Inggris Universitas Bengkulu ( UNIB ), Beni Raisman yang diduga telah menistakan agama Islam melalui status facebook nya telah berhasil diciduk pihak kepolisian Polsek Talang Empat. Beni berhasil diciduk Tim Khusus (Timsus) Polsek Talang Empat dikediamannya di desa Pulau Panggung Bengkulu Tengah, Jum'at (18 /5) sekitar pukul 08.00 wib. 

      Untuk saat ini terduga Beni Raisman telah dipindahkan ke Polda Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah Beni ini berhasil diamankan pihak kepolisian, banyak netizen Bengkulu merasa senang karena untuk memberikan efek jera terhadap penista agama. 

     Perhimpunan Remaja Islam Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) Provinsi Bengkulu sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian tersebut. Karena menurut mereka pihak kepolisian telah sigap menahan Beni Raisman berkaitan penistaan agama melalui status Facebook miliknya. Dan pihak Prima DMI Bengkulu telah mengambil sikap tidak akan melaporkan tindakan penistaan agama tersebut kepihak kepolisian. 

     Melalui Sekretaris Umum Prima DMI Bengkulu, Rahmad Saputra mereka tidak melaporkan terduga Beni karena menurut pihak Prima DMI daru status Facebook yang bersangkutan sudah bisa menjadi bukti bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

      "Kalau polisi sudah menahan yang bersangkutan baiknya lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu jangan buru-buru pro justisia.  Gunakan pola restoratif", kata Rahmad Saputra kepada tuntasonline.com 

    Dan menurut Rahmad, pihak Prima DMI sudah berdiskusi dengan ketua Prima DMI Bengkulu yang juga sekaligus dosen Fakultas Hukum Unib, Yagie Sagita Putra tindakan penistaan agama serta ujaran kebencian merupakan delik pidana umum jadi tanpa laporan seharusnya bisa langsung di proses. "Karena ada beberapa pasal yang kena yaitu pasal penistaan agama 156a KUHP dan ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 UU ITE", ujar Rahmad. 

    Terakhir Rahmad Saputra mengharapkan Beni Raisman untuk meminta maaf kepada umat Islam. "Mengingat sekarang ini bulan suci Ramadan jadi kami meminta saudara Beni Raisman untuk segera meminta maaf kepada umat Islam serta bertobat kepada Allah. Dan kami Prima DMI Bengkulu siap untuk membimbing yang bersangkutan untuk belajar ilmu agama Islam", demikian Rahmad. (cw2)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size