Disnaker Prabumulih Surati Perusahaan Terkait THR
Prabumulih,To - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih telah menyurati Pihak Perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Pekerja Paling Lambat H-7 Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans H Zulkifli AB,SE, MM menyebutkan pada surat edaran yang ditandatangani Pejabat Wali Kota (Wako) H Richard Chahyadi AP, MSi menyebutkan pihak menyurati sebanyak kurang lebih 200 perusahaan.
"Suratnya sudah kita ajukan ke Pak Pj Wako, tinggal menunggu tandatangan Selanjutnya segera kita edarakan. Paling lambat 8 Mei, THR sudah dicairkan kepada pekerja perusahaan," katanya ketika dibincangi oleh Tuntasonline.com di ruang kerjanya, Kamis (24/5/2018).
Zulkifli menyebutkan, Disnaker sendiri akan mulai membuka posko pengaduan THR awal Juni mendatang,Akan ditempatkan petugas khusus, untuk melayani pengaduan tersebut.
"THR yang diterima pekerja 1 bulan gaji, kalau bekerja diatas setahun. Nah, untuk dibawa setahun THR yang diterima porposional," tukasnya.
Ia juga mengimbau, agar pekerja yang pembayaran THR-nya terlambat atau belum menerima THR untuk segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah dibentuk awal Juni mendatang.
"Supaya bisa direspon dan ditindaklanjuti petugas, sesuai aturan THR menjadi hak pekerja dan wajib dibayarkan perusahaan," tambahnya.
Nah, untuk pengawasan masalah THR ini. Sebutnya, Disnakertrans sendiri akan berkordinasi dengan Perwakilan Disnakertrans Provinsi di Prabumulih, khususnya bidang pengawasan.
"Merespon pengaduan pekerja, jika pembayaran THR-nya terlambat. Ada sanksi yang dikenakan mulai dari ringan hingga berat, sebatas teguran hingga dicabut izin operasional perusahaan dan juga pidana. Karena, tidak melaksanakan kewajibannya memberikan hak THR kepada pekerja," bebernya.(Hermansyah)
- 96 views
Facebook comments