Terkait Tuntutan Upah Pungut Tim Teknis BPKAD Dan KUPP, Ini Kata Rohidin
Bengkulu, tuntasonline.com - Terkait Kedatangan Perwakilan Tim Teknis Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Unit Pelayanan Pajak (KUPP) se-Provinsi Bengkulu yang diketuai Rusli Hasan, Rabu (23/05) lalu yang mendatangi Kejati Bengkulu guna mencari kejelasan dan konsultasi terkait Hak Upah Pungut tahun 2017, Membuat Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah angkat bicara.
Dari data yang dilansir sementara dari Kejati Bengkulu oleh tuntasonline.com bahwasannya Hak Upah Pungut tersebut telah dianggarkan dalam DIPA Provinsi Bengkulu sekitar 11 Miliar Rupiah dan untuk 310 orang.
Saat dimintai tanggapan pada Jum'at Siang (25/05) usai menghadiri pertemuan dengan calon investor di Ruang Rapat Rafflesia Pemprov Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan bahwasannya permasalahan tersebut tidak begitu rumit namun hanya saja dipolemikan setiap hari.
"Saya bilang tadi TPP itu gak permasalahan sama sekali itu, Kita ini tetap diberikan pilihan yang selalu dipolemikan setiap hari" jelasnya.
Beliau memaparkan bahwasannya pemungut pajak itu diberikan dua pilihan mau dapat TPP atau mendapat hak Upah Pungut dan tidak bisa mendapat keduanya melainkan salah satu saja. Adapun Provinsi yang membayar keduanya tersebut bisa dikategorikan mampu APBDnya.
"Khusus pemungut pajak, dia diberikan pilihan dapat TPP atau upah pungut. Gak bisa dapat dua-duanya. Kenapa ada Provinsi yang bayar dua-duanya ya mungkin lebih mampu APBD-nya itu" paparnya.
Selain itu Mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini menambahkan banyak khalayak yang mempermasalahkan Kepala Daerah yang mendapat Hak dari Upah Pungut dan hal tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah diatur Undang-undangnya.
"Selanjutnya Kepala Daerah yang dipermasalahkan mendapat upah pungut, iya memang, bukan menyalahi aturan karena Kepala Daerah gak dapat TPP, dan TPP itu Tambahan Penghasilan Pegawai dan Kepala Daerah itu sudah ada persentase undang-undangnya dari sekian persen pendapatan daerah untuk kepala daerah" tegasnya.
"Kenapa pak Ridwan Mukti dipermasalahkan, dia kemaren sudah bermasalah tapi masih dapat. Itu yang bulan dia dapat dari Bulan Januari hingga Juni, jadi pembayaran upah pungut yang belum dibayarkan di 2017 kepada saya ini dan yang dibayarkan kepada pak Ridwan itu waktu dia menjabat dulu, kita ini masih dalam berpolemik dalam hal yang bukan subtansi mohon maaf, serta pergubnya bukan direvisi melainkan satu pilihannya" tambahnya. (ReTra)
- 141 views
Facebook comments