Raperda Rencana Pembangunan Industri Disetujui
Bengkulu, TuntasOnline.com - DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2018 senin (23/7).
Rapat Paripurna ini dihadiri Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri yang juga selaku Pimpinan Rapat dan Perwakilan OPD Provinsi, instansi vertikal serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya Perda tersebut dihasilkan, setelah seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri ditetapkan menjadi Perda saat penyampaian Pandangan Akhir fraksi- fraksi, pada rapat Paripurna ke- 10 Masa Persidangan ke- 2 tahun Sidang 2018.
Dari pembacaan Pandangan Akhir Fraksi ini, 8 fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu melalui juru bicaranya masing-masing.
Setelah disetujuinya Raperda tersebut dijadikan Perda, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu tentang persetujuan tersebut, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu, ketua- ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas substansi Raperda tersebut sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada unsur pimpinan dan seluruh anggota Dewan terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda Provinsi Bengkulu ini," sampai Gubernur Rohidin Mersyah.
Selain itu, dirinya berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam mengambil suatu keputusan kebijakan terhadap Raperda tersebut.
"Dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan azaz pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," sebut Gubernur Rohidin.
Perda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. (ReTra)
- 56 views
Facebook comments