Skip to main content
Kantor Dinas PUPR Kota Bengkulu

Temuan BPK 2017 di Dinas PUPR Kota,ini Rinciannya

Bengkulu,To - Terindikasi adanya Kerugian Negara Mencapai Milyaran Rupiah di Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan Oleh BPK RI tertanggal 28 Mei 2018,hingga saat ini belum dikembalikan.

Hasil penelusuran Media Tuntasonline.com,berikut Rincian Temuan BPK RI Tahun 2017 yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu Belanja Pemeliharaan mencapai 1,071 Milyar :

1.Terdapat realiasasi belanja upah pekerja yang hari pekerjaan beririsan antara satu lokasi dengan lokasi lain sehingga terdapat kelebihan pembayaran 68 juta

2.Terdapat kelebihan pembayaran jumlah tukang yang bukti pembayaraan nya berdampak pada kelebihan pembayaran upah 439 juta

3.Terdapat pengunaan alat yang tidak sesuai harinya sehingga kelebihan pembayaran 33 juta

4.Kelebihan hari pekerja pada pekerjaan tebas bayang sebesar 13 juta

5.Pembayaran upah pembuatan laporan akhir tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar 22 juta 

6.Belanja matrial tidak sesuai kondisi senyatanya 493 juta

Menilik Peraturan UU BPK RI seharusnya Itansi terkait yang merugikan negara seharusnya mengembalikan diberi jangka waktu 60 hari tapi tidak seperti yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu,seolah tidak menangapi Aturan UU BPK RI.

BPK RI Perwakilan Bengkulu mengeluarkan hasil Audit tertanggal 28 Mei 2018 sedangkan kalau dihitung hingga sekarang sudah hampir 90 hari tapi Dinas PUPR Kota Bengkulu belum juga mengembalikan Kerugian Negara tersebut,dengan adanya hasil audit BPK tahun 2017 yang merugikan negara dan sudah melewati jangka waktu, seharusnya Penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan.

Terkait temuan BPK Tahun 2017 Kepala Dinas PUPR Safriyandi saat di Hubungi Via WhatsApp (15/8) mengatakan sedang diusahakan Untuk di setor, Insyallah Sebelum Tanggal 30 Agustus sudah Tuntas Dindo.

"Sedang di usahokan utk di setor...Insya Allah sebelum tgl 30 agustus sudah tuntas dindo..",Ujar Andi.(Rahmad)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size