Skip to main content
Tampak Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dan Komisioner Panwas

Diduga Bupati BU Langgar UU No 7 Tahun 2017, APK Caleg Dirumdin

Bengkulu Utara, Tuntasonline.com - Sangat Disayangkan seharusnya Fasilitas Negara tidak dipergunakan untuk kepentingan Kampanye tapi tidak dengan Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian yang diduga Melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) Salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai PDIP.

Untuk diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 547 Menyebutkan Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dilansir dari media Jejakfaktual.com Terkait dugaan alat peraga kampanye (APK) caleg PDIP di Rumdin Bupati Bengkulu Utara, waktu lalu. Pihak Bawaslu Bengkulu Utara melakukan investigasi.

Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran,terkait dengan pemberitaan Alat Peraga Kampaye (APK) di akui yang bersangkutan,terang Tugiran Selasa (12/2).

Investigasi yang dilakukan Bawaslu Bengkulu Utara termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut salah satunya Putra Bupati Mian, Andaru Pranata.

“Iya informasi yang di kumpulkan dan yang bersangkutan membenarkan alat peraga kampanye miliknya ada tiga,” tetapi Hal ini belum kita simpulkan,” tutur Tugiran.

Tugiran juga menyampaikan, terkait APK Calek Anggota DPR Provinsi dari PDI Perjuangan dijadwalkan pada Jumat (15/2/2019) nanti, pihaknya mengundang Bupati Bengkulu Utara untuk kepentingan investigasi. terkait dugan adanya alat peraga kampaye (APK) di rumah dinas bupati.

“Hal ini juga kita Harapkan beliau bisa hadir di bawaslu untuk di mintaai penjelasan terkait alat peraga Kampanye( APK ) yang ada di Rumdin Dinas Bupati,” kata Tugiran. (Retra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size