Transaksi Narkoba, 5 Pelaku Diciduk
KARO, TuntasOnline.Com - Satuan Narkoba Polres Tanah Karo begitu menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu disebuah rumah kontrakan langsung meluncur kelokasi Kamis(2/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian desa Gurusinga Kecamatan Brastagi tepatnya didalam rumah Parlaungan Siregar.
Ke lima tersangka yang diamankan terdiri dari 3 laki laki dan 2 wanita masing masing :
1. IB, Laki-laki, 38 Tahun, Petani, Kristen Protestan, Alamat Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo.
2. PS, Laki-laki, 39 tahun, wiraswasta, Alamat Desa Gursinga Kec. Berastagi Kab. Karo atau sesuai KTP Jalan Luku I Gg. Bersama No. 10 Simpang Pos Kota Medan. 3. Joni Ginting, Laki-laki, 43 tahun, petani, Alamat Desa Bandara Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang.
4. SL, Perempuan, 40 tahun, Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang.
5. DT, Perempuan, Wiraswasta, Alamat Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo.
Barang bukti yang diamankan : 30 (tiga puluh) paket plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 31.20 (tiga puluh satu koma dua puluh ) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit handphone Merk Mito warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Android Merk Evercoss warna putih, Uang tunai sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman saat dikonfirmasi awak media Sabtu(4/5) sekitar pukul 13.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa didalam rumah kontrakan PS sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi ,tim langsung meluncur kelokasi(rumah kontrakan). Saat itu ditemukan 2 orang pria yang mengaku bernama IB dan PS. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah kontrakan itu dan menemukan 30 (tiga puluh) paket plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 31.20 (tiga puluh satu koma dua puluh ) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit handphone Merk Mito warna hitam dirumah tempat dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan introgasi kepada IB mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari orang yang berinisial JG.
Mendapat informasi tersebut Personel Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap JG, Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap orang yang bernama JG bersama sama dengan dua orang perempuan yang mengaku bernama SL dan DT di Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang tepatnya di Bungalow R & B dan saat melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Evercoss warna putih dan uang tunai sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Guna proses lebih lanjut tersangka langsung diboyong kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya.
“ Kini tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan yang intensif untuk pengembangan kasusnya,” Urai Sopar Budiman (Rekro Trgn)
- 210 views
Facebook comments