Upaya Peningkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Gandeng BPRS
Bengkulu, Tuntasonline.com - Guna terus melakukan peningkatan pelayanan kepada para pesertanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu.
Kepala BPJS Cabang Bengkulu, Rizki Lestari mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan BPRS Provinsi Bengkulu dalam rangka meningkatkan program JKN-KIS. Sekaligus untuk mensosialisasikan bersama program JKN-KIS kepada masyarakat.
" Muo ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Mou dipusat antara BPJS Kesehatan dengan BPRSI dengan tujuan untuk melakukan koordinasi bersama , kemudian ada sosialisasi juga yang mana disini kita ingin memastikan bahwa peserta JKN-KIS itu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai haknya, sesuai dengan standar mutunya dan juga sesuai dengan regulasinya ," kata Rizki Lestari, di Santika Hotel Bengkulu Rabu, (22/5/2019).
Ia juga mengatakan tujuan utama dari kerjasama itu adalah salah satu cara BPJS Kesehatan untuk mengawal pelayanan kesehatan di dalam sistem jaminan sosial nasional melalui program JKN-KIS. Sehingga kedepannya JKN-KIS ini dapat berjalan terus, dan bisa dirasakan oleh masyarakat banyak terlebih lagi untuk masyarakat Bengkulu
" Dengan harapan peserta dapat pelayanan kesehatan dengan semestinya , dan dengan jaminan ini dapat benar-benar meningkatkan taraf kesehatan di masyarakat ,"tambahnya.
Hal tersebut disambut baik oleh Kepala BPRS , dr. Supardi. Pihaknya mengatakan bahwa dengan kerjasama ini akan ada kaitannya dengan cita-cita BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu terkait program JKN-KIS.
" Dampak dari pelayanan selama ini dan tentunya sepanjang program ini berjalan tentunya adalah pelayanan yang berkualitas, dan fasion safety dengan menerapkam tools-tools yang sudah kita jelaskan berdasarkan undang-undang rumah sakit nomor 44 tahun 2009 ,"kata dr. Supardi.
Dokter ini menambah kan dengan berjalannya 1 tahun ini, telah ada tindakan kongkrit, mengingat baru 1 tahun di bentuk tapi kita tetap melakukan hal sesuai dengan kapasitas dan berdasarkan pengaduan masyarakat akan kita tindaklanjuti.
" BPRS bertugas meneliti setiap laporan yang masuk, kemudian melakukan kunjungan investigas dan identifikasi , menganalisis sebab dan akibat seperti apa sesuai dengan undang-undang yang kemudian kita rekomendasikan ke kepala daerah ," tutup dr. Supardi.(Cw1)
- 74 views
Facebook comments