Zakat Mal Provinsi Bengkulu Alami Peningkatan
Bengkulu, Tuntasonline.com - zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, dalam Islam zakat terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal atau yang lebih dikenal dengan zakat harta. Menurut data dari badan Amil zakat nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu, melalui wakil Ketua Bidang Keuangan dan Pelaporan, Indra Utama mengatakan perhimpunan zakat mal di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan di setiap tahunnya.
"Kalau di baznas provinsi mulai dimulai grafik perhimpunan zakat itu dari 2016 2021. Mulai dari April 2016, jika kita bandingkan dengan yang lalu itu meningkat. Pada 2015 data perhimpunan dari baznas provinsi itu sekitar 1,6 M. Hingga 2018 kemaren terhimpun 3,9 M. Kalau dari tiap target yang kita buat 2,5 M selalu meningkat," kata Indra utama.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan terkait perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat profesi. Serta ketentuan dan syarat untuk diwajibkan mengeluarkan zakat maal.
"Terkait zakat mal atau zakat penghasilan, zakat itu kan ada dua ada zakat fitrah dan juga ada zakat mal apa Zakat harta. Kalau zakat fitrah itu kan dekat jiwa termasuk bayi yang baru lahir sebelum khatib naik mimbar itu dikenakan zakat. Kalau dia mampu. Sedangkan Zakat penghasilan itu ada ketentuannya yakni nisab dan haul. Kalau nisab yaitu terkait dengan berapa jumlah hasil penghasilan yang wajib ia keluarkan,"imbuh Indra Utama.
Ia menjelaskan perhitungan nisab dari besaran penghasilan yang diwajibkan mengeluarkan zakat profesi.
"Yang pertama itu di ibaratkan 85 gram emas dikalikan dengan RP. 600.000 sekitar 65 juta dibagi 12. Sekitar 4 juta dua ratus. Jadi gaji yang diterima dengan besaran 4 juta dua ratus itu wajib mengeluarkan zakat mal. Sebesar 2,5% yakni sekitar Rp. 106.000," jelas Indra.
Sedangkan untuk haul, Indra utama menjelaskan untuk waktu ideal nya setiap tahun, tapi berdasarkan ulama sekarang bisa dikeluarkan setiap penerimaan gaji perbulannya. Dimana sudah mencapai nisabnya.
"Zakat mal itu wajib hukumnya jika sudah mencapai nisab dan haul. Jika belum mencapai maka ini bisa mengeluarkan sedekah hibah terserah dia berapa jumlahnya. Jadi kalau zakat itu ada ketentuan nominalnya, tapi untuk sedekah hibah wakaf itu tidak ada nominalnya jadi terserah dia saja," tutupnya.(Cw1)
- 47 views
Facebook comments