3 Terduga Kasus Suap BWS Sumatera VII Dipanggil KPK
Bengkulu, Tuntasonline.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tiga tersangka kasus dugaan suap proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.
Tiga orang yang dipanggil tersebut yakni Apip Kusnadi selaku PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi selaku Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Edi Junaidi selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu di panggil.
Saat di konfirmasi Senin (2/9/2019) Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap tiga tersangka untuk pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu 2015 dan 2016.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap, pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun 2015 dan 2016,” ujar Febri seperti dilansir dari banten.antaranews.com
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga memberikan suap kepada Kepala Seksi (Kasi) III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.
Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak sebesar 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri dari 2 persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disetorkan kepada Kasubag TU.
Sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, pada 9 Juni 2017 lalu KPK sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, dan Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu. (Cw3)
- 128 views
Facebook comments