Skip to main content
Pintu Ruangan instalasi radiologi RSU Kabanjahe  masih tersegel.

Penanganan Kasus Izin Instalasi Radiologi RSU Kabanjahe Belum Jelas

Karo, Tuntasonline.Com - Penanganan kasus izin pengoperasian instalasi Radiologi di RSU Kaban jahe, Kabupaten Karo hingga kini belum ada titik terangnya.  Tampak pintu ruangan instalasi radiologi di Rumah Sakit umum milik Pemda Karo itu masih tersegel sejak bulan Maret 2019 oleh satuan Dirkrimsus Polda Sumut  berkat laporan Dari pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Provinsi Sumatera Utara ke Poldasu yang belum menerima surat izin pengoperasian instalasi radiologi RSU Kabanjahe.

Lambannya penanganan kasus dan pengurusan izin oprasional instalasi  radiologi di rumah sakit umum kaban jahe  tersebut disayangkan oleh banyak pihak termasuk pasien yang ingin berobat di rumah sakit umum tersebut.

Belum bisa dioprasikan nya peralatan radiologi  di rumah sakit itu memaksa pasien yang ingin melakukan tes hasil ronsen terpaksa di rujuk ke Rumah Sakit swasta Efarina Berastagi.

Seperti pengakuan salah satu pasien RSU Kaban jahe yang meminta namanya untuk tidak dituliskan mengatakan kepada wartawan,  "Saya kecewa dengan pelayanan rumah sakit umum ini, karna ketika saya ingin memeriksa penyakit paru-paru, menurut salah seorang tenaga medis, di sini belum bisa dilakukan pemeriksaan atau ronsen ke radiologi karna masih bermasalah dengan  izin operasional untuk alat radiologi. Kami akan membuat surat rujukan ke rumah sakit Efarina untuk pemerikasaan," katanya menirukan penjelasan dari salah satu tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit umum Kaban Jahe.

Diketahui bahwa instalasi radiologi milik RSU Kabanjahe sudah ada sejak tahun 2014, namun hingga kini belum mengantongi izin operasional dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) sehingga status akreditasi rumah sakit umum milik Pemkab Karo tersebut perlu diragukan.

Ketika terkait izin operasional radiologi di konfirmasi oleh wartawan melalui  watshap(WA), Senin(2/9) kepada Kepala Bagian Tata Usaha RS Umum Agnes br Tarigan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian RSU kaban jahe , dikarnakan Direktur RSU Dr Arjuna Wijaya Bangun dalam keadaan cuti karena alasan sakit. 

Terkait beberapa pertanyaan yang dilayangkan, kapan surat Izin Operasional radiologi selesai pengurusannya. Hingga berita ini diterbitkan KTU RSU kaban jahe Agnes br tarigan  belum juga memberikan tanggapannya .

"Sudah selayaknya pemkab Karo dalam hal ini Bupati Karo mengambil langkah tegas dan kebijakan terhadap pihak menagemen RSU Kaban jahe  atas lambannya pengurusan izin operasional instalasi radiologi yang sudah beberapa tahun belum juga terselesaikan.

 Kalau izin pengoperasian radiologi ini belum juga tuntas, kami akan mengadukan hal ini ke Kejati Sumut maupun Ke Kapoldasu dan pihak BAPETEN RI untuk segera mengusut permasalahan ini," Tegas Koordinator Karo corruption watch (KCW) Erwin Sinulingga SE,Ak, kepada wartawan(RT)

 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size