Dalami Temuan Ladang Ganja, Polda Tetapkan 1 Tersangka
Bengkulu, Tuntasonline.com - Ditresnarkoba Polda Bengkulu menetapkan 1 orang tersangka terkait kepemilikan kebun ganja pada halaman belakang rumah di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, Rabu (2/10/19).
Kemarin Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah mengamankan 3 orang tersangka penanaman pohon ganja. Setelah dilakukan interogasi kepada ke-3 tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda menetapkan 1 orang tersangka terkait kepemilikan kebun ganja tersebut yaitu SH (43).
Saat Konferensi pers, Rabu (2/10/19). Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Supratman melalui Kabid Humas Polda AKBP Sudarno mengatakan tanaman yang ditanam sudah berumur 4 bulan dan siap panen. Kemudian tersangka baru sekali melakukan penanaman ganja tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tanaman yang diamankan sudah berumur 4 bulan dengan tinggi sekira 2,5 meter dan jumlah 55 pohon ganja siap panen. Kemudian atas pengakuannya tersangka baru sekali penanaman ini," ujar Sudarno.
"Modusnya yaitu setelah tanamannya sudah tinggi, maka disekeliling rumah dipagar dengan seng tinggi. Sehingga tidak terlihat oleh warga setempat," sambung Sudarno.
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melalukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.
Akibat dari tindakannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Cw3)
- 89 views
Facebook comments