BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Bengkulu, Tuntasonline.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu di Halaman Kantor BNNP, Jl. Batang Hari, Kota Bengkulu.
Pada pemusnahan narkotika ini di hadiri Gubernur Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh PLH Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah penegak hukum lainnya.
Saat diwawancarai seusai pemusnahan narkotika, Kamis (10/10/19), Kepala BNNP Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan hari ini BNN memusnahkan sejumlah sabu dan ganja.
"Hari ini kita telah memusnahkan 500 g sabu dan 10,5 g ganja," ujar Agus.
Agus juga menambahkan bahwa beberapa hasil tangkapan berasal dari daerah Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan jaringan dari dalam sel yaitu Yanto Cassa. Dia memesan barang di daerah Sumatera Utara. Barang tersebut diambil oleh Roki untuk dibawa ke Bengkulu dan akan diserahkan kepada kurirnya yaitu Ilham. Mereka merupakan sindikat peredaran sabu di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Akan tetapi, sebelum barang itu di edarkan. BNN berhasil menciduk tersangka dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Lebih Sub Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Maksimal Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. (Cw3)
- 61 views
Facebook comments