Antisipasi Corona, Disdukcapil Kampar Batasi Jam Pelayanan
Kampar, TuntasOnline.Com - Untuk menindak lanjuti Surat keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non Alam Akibat Virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Membatasi Jam Pelayanan.
Menurut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Muslim S.Sos mengatakan pembatasan jam pelayanan ini mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d 15 April 2020.
"Dan jam pelayanan dimulai dari 08.00 s.d 12.00, dan setiap Masyarakat yang akan melakukan pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan di cek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas Disdukcapil Kampar," kata Muslim SSos.
Ditambah Muslim "Kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak (urgent) agar menunda Pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,".
"Dan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menggunakan Masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah di sediahkan," pungkasnya.(Indra)
- 143 views
Facebook comments