Satpol PP Kota Bengkulu Buka Call Center Aduan Bagi Masyarakat
Kota Bengkulu, Tunasonline.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu membuka layanan call center untuk pegaduan apabila masih ada warga yang tidak mengikuti anjuran Pemkot selama wabah Covid-19, seperti masih adanya kerumunan massa.
“Masyarakat juga dapat melaporkan warganya yang tidak mengikuti anjuran pemerintah diantaranya ialah masyarakat yang membuat kerumunan, masyarakat yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Untuk itu warga dapat melaporkan pihak Satpol PP melalui nomor 081337954924 atau 082279029311,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Saipul Apandi.
Saipul Apandi menjelaskan hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bengkulu. Kamis, (30/4/2020)
“Kita semua pihak sudah bekerja keras untuk melakukan pencegahan. Tapi itu semuanya tidak akan mendapatkan hasil yang baik jika masyarakat tidak memberikan dukungan," ungkapnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengumpulkan kerumunan massa, menerapkan physical distancing, serta menggunakan masker apabila keluar dari rumah.
"Oleh karenanya, perlu dukungan masyarakat untuk mengikuti semua aturan dengan tidak berkumpul-kumpul dan menjaga kebersihan, kesehatan, serta menggunakan masker,” tutupnya. (P3)
- 201 views
Facebook comments