Skip to main content
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH SIK MH

Lahir 1 Juli, Masyarakat Mukomuko Bisa Buat SIM Gratis di Polres

Mukomuko, Tuntasonline.com - (10/06/20) kabar gembira bagi masyarakat kabupaten Mukomuko khususnya yang lahir pada 1 Juli. Pasal Polres Mukomuko akan menggratiskan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu SIM A, B maupun C.


"Bagi masyarakat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendapatkan secara gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli, "kata Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH.SIK, MH melalui kasat lantas, AKP Dedi Kusnandi, SH saat di konfirmasi kemarin.

 

Baca Juga : Bahaya Makan Mie Instan Berlebihan, Beresiko Kanker Hingga Kerusakan Jaringan Otak


Lanjutnya, pemberian SIM gratis kepada masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli tersebut yakni dalam rangka menyambut hari jadi Kepolisian RI atau HUT Bhayangkara ke-74 pada tanggal 1 Juli tahun 2020.


"Untuk waktu pembuatan SIM gratis ini sendiri juga bertepatan pada tanggal 1 Juli jadi waktunya hanya 1 hari. Jadi masyarakat yang memiliki tanda bukti diri kelahiran tanggal 1 Juli dan belum memiliki SIM silakan membuat SIM di kantor Satlantas Polres Mukomuko," jelas Kasat.


Ditambahkan Kasat, bahwa pembuatan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Mukomuko saja. Namun berlaku di seluruh yang ada di Provinsi Bengkulu.

 

Baca Juga : Bahas Sinergitas Pilkada, Komisioner KPU Kunjungan ke Polda Kepri


"Intinya bagi masyarakat yang sudah layak dan lahir 1 Juli dan belum memiliki SIM  bisa mempersiapkan diri. Saya sampaikan kembali pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dan sudah layak membuat SIM selain tanggal tersebut pembuatan SIM tetap ada biaya dan tidak gratis," demikian Kasat.(Anggun)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size