Skip to main content
Polresta Barelang Kepri Musnakan 8.151,32 Gram Shabu

Polresta Barelang Kepri Musnakan 8.151,32 Gram Shabu

Batam, Tuntasonline.com - Bertempat di Halaman Sat Narkoba Polresta Barelang Hari Rabu (22 /07/2020) telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti sebanyak 8.151,32 Gram yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH SIK MH. 

Baca Juga :  BMKG Pasang Alat Pendeteksi Dini Gempa Bumi dan Tsunami di Karo

"Sabu ini merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan," ujar Kasat.  

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam. 

Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat). 

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Banggar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro SIK MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No 35 Tahun 2009. Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.(GS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size