Skip to main content
PC GP Ansor Karo Bentuk Posbakum LBH di PN Kabanjahe

PC GP Ansor Karo Bentuk Posbakum LBH di PN Kabanjahe

Karo, Tuntasonline.com -
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo melalui LBH ANSOR Karo melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal pembentukan POSBAKUM LBH ANSOR KARO NOMOR ; 1/LBH – PC/KARO 2020 dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe Sulhanuddin SH MH yang didampingi Panitera Muda Pidana Benteng Sembiring SH bertempat di Pengadilan Negeri Kabanjahe di Jln. Letjend Jamin Ginting No. 9 Kampung Dalam Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Sekda Karo Rutin Donor Darah

H Fahmi S Tarigan SHi MH selaku Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo didampingi Jono S Brahmana, S.Sos selaku Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Karo  dan turut juga hadir Ketua PC LBH Ansor Karo Raynaldi Chisara Lubis, SH, Ardiansyah (Sekretaris) didampingu Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH Selaku Kordinator Wilayah Sumatera Utara LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Dijelaskannya bahwa dengan mengucapkan bismillah dan rasa syukur TEGAKKAN YANG ADIL !!!, bahwa di  Kabupaten Karo pada saat ini telah berdiri Ruangan Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo (POSBAKUM LBH ANSOR KARO) ujar Fahmi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020) Kabanjahe.

Ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak  Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe Sulhanuddin SH MH yang telah memberikan fasilitas ruangan untuk kegiatan pelayanan hukum POSBAKUM LBH ANSOR KARO yang memiliki Visi Menegakkan keadilan bagi kaum lemah dan dilemahkan tanpa terkecuali tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan golongan dengan berpegang teguh pada nilai nilai keislaman rahmatan lil alamin.

Untuk itu lanjut Fahmi menjelaskan, Indonesia dan ke NU an dengan Misi, melakukan pendampingan di dalam dan di luar pengadilan, mendorong rekonsiliasi dan mediasi serta memberikan edukasi hukum sebagai bentuk implementasi adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan  dan Undang Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Cuma- Cuma bagi Masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo sebagai bentuk kemitraan, sinergitas dengan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan PC GP Ansor kabupaten karo yaitu terbentuknya Pos Bantuan Hukum LBH ANSOR Kabupaten Karo di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Baca Juga :  Walikota Padangsidimpuan Letakan Batu Pertama Rumah Produksi Olahan Salak 

"Untuk memudahkan akses pencari keadilan dalam memperjuangkan hak–hak sebagai masyarakat marjinal khususnya di Kabupaten Karo ini," pungkas Fahmi.(RT/TO)

Ket foto:
POSBAKUM LBH PC ANSOR Karo saat Menandatangani MOu di Pengadilan Negeri Kabanjahe

Facebook comments

Adsense Google Auto Size