Skip to main content
Korupsi TPA Dokan Kejari Karo Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Korupsi TPA Dokan, Kejari Karo Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Karo, Tuntasonline.com -
Kejaksaan Negri (Kejari) Karo Sumatera Utara kembali menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang merugikan negara sebesar Rp.1,7 Milyar.

Baca Juga :  Wabup Karo Hadiri Perayaan HUT IPK ke-51

Tersangka CT yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada tahun 2016, dan langsung diboyong ke Rutan Kelas II B Kabanjahe untuk dilakukan penahanan, usai beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen kejaksaan Negri (Kejari) Karo Ifhan Lubis, kepada wartawan, Jumat (28/8), bahwa "Terduga tersangka terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah tempat pembuangan akhir di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo tahun anggaran 2015 hingga tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1,7 Milyar rupiah. Dimana tersangka CT dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran,".

Baca Juga :  Atas Permintaan Keluarga, Pasien Suspek Covid-19 Dimakamkan di TPU

Lanjut Kasi Intel menjelaskan, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampai saat ini, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka lain yakni Baron Kaban selaku pejabat pembuat komitmen(PPK) dan Rusdianto sedang menjalani persidangan  Tipikor di Pengadulan Negri (PN) Medan dalam perkara yang sama.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size