Skip to main content
Diduga Palsukan Dokumen Ahli Waris Pasutri di Bengkulu Dilaporkan

Diduga Palsukan Dokumen Ahli Waris, Pasutri di Bengkulu Dilaporkan

Bengkulu, Tuntasonline.com - Kasus sengketa ahli waris kembali terjadi di Kota Bengkulu Kasus tersebut dilaporkan oleh Maryani Balkis dengan didampingi pengacaranya, Ana Tasia Pase SH MH mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial, LS dan Zu.

Baca Juga :  Wakil Walikota Padangsidimpuan Safari Muharram di Masjid At-Thoyyibah Rimba Soping

Diceritakan oleh Ana Tasia Pase, kliennya melaporkan yang bersangkutan karena merupakan ahli waris dari almarhum Juremi dan almarhumah Nurlela yang meninggalkan warisan tanah seluas 942 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut berupa akta kematian dan laporan polisi yang menyatakan surat kehilangan buku nikah Juremi dan Nurlela yang dasarnya Surat Keterangan dari KUA Gading Cempaka. “Padahal sesuai buku nikah yang ada sama kita, Juremi dan Nurlela ini menikahnya di Rejang Lebong,” ungkap Ana Tasia Pase, Senin (31/8).

Baca Juga :  Pergub Wajib Pakai Masker Akan Diterapkan Pada 1 September 

Untuk itulah, dia berharap dengan laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Cw1)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size