Skip to main content
Kembali Gelar Penertiban Pemkot Padangsidimpuan Sasar Beberapa Titik

Kembali Gelar Penertiban, Pemkot Padangsidimpuan Sasar Beberapa Titik

Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan, Senin (2/11/2020), kembali melakukan aksi penertiban/sosialisasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Kegiatan menyasar sejumlah titik seperti Jalan Masjid Raya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman, dan Jalan Sutan Soripada Mulia," jelas Kasatpol PP Ali Ibrahim Dalimunthe, disampaikan Kabid Penegakan Perda Akhmad Sadiqin Siregar.

Selain merupakan agenda rutin, menurut dia, kegiatan ini dilaksanakan karena adanya PKL menggelar lapak dagangannya di area yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti, berjualan di badan jalan dan diatas Trotoar. 

"Kegiatan tim ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003, tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan, dan Perda No. 08 Tahun 2005,tentang" Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)," ujarnya.

Sadiqin beranggapan, kendati di masa pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap jalan. Akan tetapi, bukan berarti mengeyampingkan ataupun tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Perda.

"Kita mengimbau seluruh PKL tertib aturan dan jika sudah diberi peringatan hendaknya para pedagang mematuhi setiap peraturan yang ada di Kota Padangsidimpuan," harapnya.

Tim menyampaikan kepada para PKL supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Karena seperti diketahui bersama, bahwa peruntukkan trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan tempat PKL menggelar lapak dagangannya.

"Sedangkan peruntukkan badan jalan itu ialah bagi pengendara roda dua dan empat. Bukan sebagai tempat untuk aktivitas berjualan," ujar Sadiqin mengakhiri penjelasannya. (RF/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size