Skip to main content
Sidang Perkara Gugatan Konferensi Pers Gugas Covid-19 Ditunda

Sidang Perkara Gugatan Konferensi Pers Gugas Covid-19 Ditunda

Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Hakim Pengadilan Negeri atau PN Padangsidimpuan yang menangani perkara Gugatan terkait konferensi pers Gugus Tugas Covid-19 dan pemberitaan di media online, menunda sidang pembacaan amar putusan.

Sesuai jadwal, harusnya sidang digelar pada Selasa (22/12/2020) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan amar putusan. Namun molor sampai beberapa jam lamanya.

Sekira pukul 12.00 WIB, Majelis Hakim diketuai Hasnul Tambunan, hakim anggota Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Ari Mulyati, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan membuka sidang.

Kemudian menyatakan penundaan sidang sampai Jum'at (8/1/2021), dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah. Artinya, amar putusan belum siap untuk dibacakan.

Salah seorang warga Sidimpuan menggugat Walikota Irsan Efendi Nasution (Tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri (II), Kadis Kominfo Islahuddin Nasution (III), media online waspada.id (IV) dan perusahaan media PT. Waspada Medan Indonesia (V).

Dia menggugat Tergugat I, II dan III setelah menonton konferensi pers Gugus Tugas PP Covid-19 yang mengumumkan ada tiga warga setempat yang positif Covid-19. Diantaranya anggota Polri yang tidak disebutkan nama lengkap oleh narasumber dan hanya inisial RL.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini telah mengizinkan RL disebut sebagai pasien positif Covid-19 dalam konferensi pers. Kapolres yang juga wakil Ketua Gugus Tugas saat dikonfirmasi wartawan juga mengakui, RL merupakan anggota Polri.

Oleh warga dimaksud mengajukan gugatannya, dengan dalil RL adalah suaminya. Pada materi gugatan dia jabarkan, berbagai usaha miliknya mengalami kerugian akibat adanya konferensi pers tersebut. Untuk itu dia mengajukan ganti rugi dengan total sebesar Rp21 miliar.

Kemudian, warga Sidimpuan itu (penggugat) menggugat Terguat IV dan V karena memuat apa yang disampaikan oleh Tergugat I, II, III pada konferensi pers ke dalam berita media. Juga berita mengenai Kontak Erat pasien RL yang ‘berkeliaran’.

Romi Rambe selaku kuasa hukum Tergugat I, II, III, mengatakan bahwa Gugus Tugas PP Covid-19 bukan hanya di Padangsidimpuan, sudah biasa atau sangat lazim mengumumkan terkait adanya pasien baru yang positif Covid-19. 

Bahkan langsung menyebutkan nama serta jabatan si pasien, dan tidak ada keberatan atau gugatan. Tidak seperti Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Padangsidimpuan yang hanya menyebut insial pasien RL tetapi digugat.

Sementara, Nuh Reza Sahputra selaku kuasa hukum Tergugat IV dan V mengatakan, gugatan terhadap pemberitaan media ke PN seharusnya tidak terjadi. Sebab ada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan khusus terkait pemberitaan.

UU No. 40 tahun 1999 ini mengatur mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi keberatan atau sengketa atas suatu pemberitaan media. Kemudian, sebelum dilaporkan ke Polisi atau digugat ke Pengadilan, harus didahului laporan pengaduan ke Dewan Pers.

‘Dewan Pers lah yang kemudian menilai, apakah ada unsur pidana atau perdata pada pemberitaan itu. Semua mekanisme ini tidak dilakukan Penggugat, akan tetapi langsung mengajukan gugatan ke PN,” sesalnya. (RF/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size