Skip to main content
Cabut Perpres Presiden RI Tuai Apresiasi dari MUI dan PDPM Dairi

Cabut Perpres, Presiden RI Tuai Apresiasi dari MUI dan PDPM Dairi

Dairi, Tuntasonline.com - Dikutip dari Laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bahwa Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut lampiran keputusan Perpres No.10 Tahun 2021 yang sebelumnya telah di tandatangani pada tanggal 2 Februari 2021,Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi Heri Murdani Kaloko, SP meucapkan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

"Saya sangat appresiasi atas langkah yang diambil Presiden atas pencabutan lampiran Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021, pencabutan ini suatu keputusan yang tepat," ucap Heri Murdani. Saat di konfirmaai awak media Via Selularnya (2/3/2021).


Hal Senada juga di ucapkan oleh Wahlin Munthe, SH. MM yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Dairi.

"Pencabutan lampiran keputusan ini sangat kita dukung, karena jika ini dibiarkan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk"ucap Wahlin Munthe. 


"Kita sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Presiden RI atas pencabutan lampiran dalam Perpres No.10 Tahun 2021 tersebut, ini semua demi kerukunan kita dalam Negara RI ini dan aemua inibdilakukan Presiden karena adanya pertimbangan dan masukan masukan dari Ulama-ulama dan Tokoh agama dan ormas lainnya"Pungkas Wahlin Munthe dalam pesan singkatnya via Selular. 


Sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada awak media bahwa Ketua PDPM Dairi Heri Murdani Kaloko, SP dan Wahlin Munthe, SH. MM telah menolak lampiran Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 perihal investasi baru dalam industri minuman keras. 


Berdasarkan kutipan dari laman seskab.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.


“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Joko Widodo. 


Disampaikan Presiden RI Joko Widodo bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.


“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden. (IP/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size