Skip to main content
Jalinsum di Labuhanbatu Ternyata Wewenang Satker KemenPUPR Dua Staff Sampaikan Info Berbeda

Jalinsum di Labuhanbatu Ternyata Wewenang Satker KemenPUPR, Dua Staff Sampaikan Info Berbeda

Labuhanbatu, TuntasOnline.Com - Terkait Pekerjaan Perawatan Rutin jalan lintas (JALINSUM) Sumatera Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya Kecamatan Rantau Selatan Kelurahan Lobu Sona ternyata wewenang Satker KemenPUPR RI, saat dikonfirmasi dua staff sampaikan informasi berbeda.

Perlu Pengawasan ketat oleh Instansi Terkait pihak yang ditunjuk agar pekerjaan yang dikerjakan oleh Pihak Rekanan dapat memaksimalkan Mutu Pekerjaan mereka,

Sebagai mana dalam prosedur pemeliharaan jalan yang ditentukan oleh kementrian PUPR No:SOP/ UPM/DJBM-12 tertanggal 1 Agustus tahun 2016 pada poin 4.5 yang menyatakan pemeliharaan jalan adalan kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan Untuk Mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalulintas sehingga umur Rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Dengan konsekuensi diatas Pekerjaan Perawatan Rutin  jalan lintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu sangat memprihatinkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Warga, Jalan tersebut baru saja mendapat perawatan rutin, kurang lebih satu bulan yang lalu. Namun sudah mengalami kerusakan kembali. Saat ditinjau di lapangan terpantau melihat badan jalan tersebut sudah banyak yang rusak parah dan berlobang dan terlihat bahu jalan sudah rusak dimungkinkan tergerus air hujan sehingga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akan mengganggu laju kendaraan.

Saat TuntasOnline.com mencoba mengkonfirmasi kepada pihak berwenang ditemukan wewenang jalan tersebut merupakan milik Satker Kementerian PUPR Wilayah Sumatera Utara bidang Jalan dan Jembatan di Kabupaten Labuhanbatu bukan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seperti diberitakan sebelumnya.

Di sisi lain, keterangan yang diperoleh dari Staff diketahui dua jawaban yang berbeda tentang pihak rekanan pelaksanaan pekerjaan perawatan Rutin di jalan lintas wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Staff yang pertama bertemu dengan awak media menyebutkan kalau pihak rekanannya adalah PT BERAMATA dari medan dan disampaikan lagi itu dikerjakan di ujung kontrak PT Beratama saat  itu situasinya sangat URGENT.

Disaat yang sama juga keluar salah seorang lagi Staff yang lain dari rumah MESS yang ditempati oleh Perwakilan Satker Kementrian PUPR, menyebutkan namanya Riki. Dirinya memaparkan kepada awak media, kalau PT AYU SEPTA merupakan pihak rekanan yang melaksanakan perawatan Rutin di sekitar jalan lintas wilayah kabupaten labuhanbatu.


Diketahui dari Riki, kalau anggaran perawan rutin jalan lintas itu dari APBN. namun ketika disinggung pagu anggaran diperuntukan keperawatan rutin jalan lintas jalan Baru Lobu Sona, Riki tidak mengetahuinya, dirinya mengaku kalau fungsi dia hanya sebagai pengawasan saja.

"Kalau soal berapa anggarannya saya enggak tau pak, itu urusan mereka di pusat sana pak, kita hanya sebagai pengawasan saja disini sifatnya, dan kalau Anggaranya itu dari APBN pak," kata RK.(JS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size