Skip to main content
Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berikut 8 Intruksi Bupati Karo

Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut 8 Intruksi Bupati Karo

Karo, TuntasOnline.com - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengeluarkan instruksi terkait perkembangan dimasa Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda dunia, khususnya di Kabupaten Karo.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Karo melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan Rabu (7/4) di Kabanjahe.

Instruksi ini tertuang dengan nomor 087/552/APBD/2021 tertanggal 5 April 2021 tentang, pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian virus Covid-19 di Kabupaten Karo.

Ini bunyi 8 Instruksi Bupati Karo:
1. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, 
2. Menginsentifkan pelaksanaan prokes dengan menerapkan sistem 5M, 
3. Dinas kesehatan dan RSU Kabupaten Karo agar memperkuat kemampuan Tracking Fasilitas kesehatan.
4. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh Stakeholder, 
5. Optimalisasi posko satgas Covid 19 di setiap wilayah. Untuk wilayah Desa dapat mengunakan dana APBDes secara akutanbel, transfaransi dan  tanggungjawab
6. Dinas Pamong Praja agar dapat berupaya dalam pencegahan kerumunan, 
7. Memastikan semua tempat kegiatan masyarakat dengan cara pembatasan.
8.Dalam pelaksanaan instruksi Bupati, Camat Lurah dan Desa agar tetao berkoordinasi dengan TNI-POLRI dan perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Demikian, instruksi Bupati ini dikeluarkan dan berlaku sifatnya Fleksibel disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan Covid-19, beber Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo mengakhiri. (RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size