Skip to main content
Jelang Purna Jabatan Gubernur Sumut Apresiasi Kinerja Bupati Karo

Jelang Purna Jabatan, Gubernur Sumut Apresiasi Kinerja Bupati Karo

Sumatera Utara, TuntasOnline.Com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta Bupati karo Terkelin Brahmana, SH MH, untuk memaparkan progres evaluasi atas Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan ter update data terkonfirmasi Covid-19 per-tanggal 19 April 2021. 

Hal ini dikatakan Gubsu Edy Rahmayadi saat membuka rapat evaluasi PPKM mikro dihadapan Walikota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Bupati Langkat, Bupati Simalungun, Bupati Deliserdang dan Bupati Dairi, Rabu  sore (21/4) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan. 

Dalam paparan sementara untuk  wilayah Tanah Karo, Terkelin menyebutkan, sesuai data komulatif  sampai saat ini terkonfirmasi positif 631, sembuh 535 dan meninggal 52 orang sedangkan kontak erat 27 orang. 

Secara keseluruhan, Kabupaten Karo masuk dalam zona Orange, namun kelevel desa dan kelurahan masuk zona hijau, beber Terkelin Brahmana di depan Gubsu.

"Disamping itu, tim satgas Kab. Karo tetap memonitor dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan PPKM mikro, setiap berkala guna mencegah penyebaran covid-19 guna bahan evaluasi," tambahnya.

Menyahuti hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan terimakasih atas paparannya telah menyampaikan  kondisi terkini untuk wilayah Kabupaten Karo, saat ini mampu menekan laju penyebaran covid19, sehingga terhindar dari zona merah.

 

"Oh, iya saya juga mengapreisasi kinerja Bupati Karo Terkelin Brahmana yang saat ini masih dapat hadir, walaupun tinggal sehari menjabat bupati lagi, tapi tetap bisa mengikuti rapat dan tetap  berkontribusi bagi negara dan bangsa, sikap hal ini menjadi contoh bagi kepala daerah yang lain, tidak  bisa hadir dengan alasan menjelang purna jabatan," Tandasnya, sembari meminta  Walikota Medan Bobby Afif Nasution memaparkan sekilas evaluasi PPKM mikro di kota medan. 

Masih dikesempatan itu, Edy menyebutkan saat ini ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala dan tindaklanjuti Inmendagri tersebut dengan membuat Intruksi didaerahnya masing masing. Dimana PPKM mikro immendagri mulai tanggal 20 April 2021 hingga 3 Mei 2021," Jelas Edy. 

Turut hadir mendampingi buopati dalam acara ini, Kadishub Gelora Fajar Purba, Plt BPBD Natanail Perangin Angin, SH, Kadis Ketenagakerjaan Adison Sebayang, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size