Skip to main content
Unit Reskrim Deli TuaTangkap Pelaku KDRT

Unit Reskrim Deli Tua Tangkap Pelaku KDRT

Medan,Tuntasonline.com – Polsek Delitua, menangkap seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin, 31 Mei 2021 sore.


Pelaku SS (30) ditangkap di tempat kerjanya di Kantor Pemasaran Perumahan Joska Town House, Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe.


Pelaku yang beralamat di Jalan Selambo No.47 Kecamatan Medan Amplas ini diamankan karena melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri berinisial NH (28).


Penganiayaan dilakukan SS di rumah NH di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan mangkok yang terbuat dari stainles,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Mertua Manik, Selasa (1/6/2021).
(ET/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size