4 Tersangka Jambret Diringkus Satreskrim Polres Batu Bara
Batu Bara, Tuntasonline.com - Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan serta pemberatan dengan empat orang sebagai tersangka.
Dalam Press Release, Kamis (15/7/2021). Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi mengatakan, Dari keempat tersangka, dua tersangka merupakan sendikat pencurian sepeda motor yakni, Dsh Alias Bombom (29) dan rekannya NS (28) yang diringkus oleh Personil Satreskrim Polres Batu Bara.
Sedangkan dua tersangka lainnya diringkus oleh Polsek Lima Puluh yakni, DH (31) dan AS (42) dengan Kasus yang berbeda.
Diterangkan Ikhwan, Bombom (29) yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor sudah melakukan aksi kejahatannya di empat tempat yang berbeda.
Tersangka Bombon (29) di amankan atas beberapa laporan korban yakni, Laporan Anan Masdona dengan Nomor : LP /408 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, (12/7/2021) Tentang pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam -merah (tanpa nopol)
1 (satu) unit Handphone Realmi warna Hijau
1 (satu) buah kotak Handphone Realmi warna hijau
Aksi keduanya tersangka Bombom (29) atas Laporan Polisi Nomor : LP /407 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal (12/7/2021) atas nama Pelapor Ayu Suci Gunain dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-merah (tanpa nopol) percobaan curas dan pencurian dengan pemberatan.
Aksi ketiganya atas laporan Moh Fadli dengan Nomor : LP /406 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal (12/7/2021) dengan barang bukti, Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon putih-merah tanpa nopol dan satu buah kotak handphone Ever Cross.
Sambung Ikhwan, Bombom (29) melakukan aksi kejahatan terkahirnya bersama NS (28), Atas laporan Leni Lumban Tungkup dengan, Nomor : LP /413 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal (12/7/2021). Dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam - merah tanpa nopol, sebuah handphone ViVo Y12 warna merah
dan satu buah Kotak handphone ViVo Y12.
Dikatakan Ikhwan, Kedua tersngka diamankan oleh Polsek Lima Puluh atas laporan Repol Benaris, Nomor : LP /52 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara/ Sek Lima Puluh (8/7/2021). Dengan Tersangka Amran Sirait (42) Warga Desa Tanah Itam Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit hp Samsung Galaxy A01, satu nnit Hp Nokia Type 105, satu buah lampu Emergency, satu buah timbangan 2 kg, satu buah tas ransel warna biru dongker serta satu unit Sepeda Motor Honda Win.
Tersangka selanjutnya DH (31) Warga Huta II Dolok Batu nanggar Kabupaten Simalungun diringkus atas Laporan Polisi Nomor : LP / 51 / Vll /2021/ SU/ Res B.Bara/ Sek Lima Puluh, tanggal (7/7/2021) Atas nama Pelapor Hadi Syaputro.
Dengan barang bukti Satu Unit Handphone Xiomi Note 7, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J No Pol BK 5779 TAS, Ungkap Ikhwan.(Zfn/TO)
- 28 views
Facebook comments