Skip to main content

Dewan Tanggamus Respon Keras PKH Tidak Tepat Sasaran

Tanggamus, TuntasOnline.id - Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus dari Fraksi Gerindra, Romzi Edi merespons keras terkait persoalan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran.

Ia mengaku menerima laporan bahwa banyaknya keluarga kepala pekon hingga perangkat pekon yang menerima bantuan PKH.

Menurutnya, hal itu disebabkan data penerima bansos yang di terima kementerian sosial dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Karena sistem yang digunakan terlalu ribet. 

“Pendamping PKH adalah bagian dari sistem Kementerian Sosial. Seharusnya saat mereka melakukan pemutakhiran data melalui Ground Check untuk verifikasi dan validasi kondisi dilapangan, apa yang mereka masukkan di sistem bisa diterima. Tetapi ini tidak, teman-teman pendamping sudah keliling ke masyarakat untuk verifikasi dan validasi data yang mereka terima apakah sesuai atau tidak. Akan tetapi kembali lagi ke data lama yang keluar, berarti ada yang tidak benar di sistemnya," ujarnya kepada awak media melalui sambungan telepon pada minggu (31/8/2025).

Romzi menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2025 tanggal 5 februari 2025 mutlak harus diperbaiki. Ia meminta ketegasan dinas sosial tanggamus terkait ini, mengingat persoalan data bansos sudah berlangsung bertahun-tahun, tetapi masalah itu tidak kunjung selesai.

Perlu diketahui Data Tunggal Sosial Ekonomi dan Nasional (DTSEN) adalah basis data tunggal yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia, telah dipadankan dengan data kependudukan, dan berfungsi untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional serta sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, DTSEN menjadi instrumen penting dalam perumusan kebijakan dan program-program yang tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.  

Kader Gerindra ini menambahkan, perbaikan DTSEN mengapa diperlukan, agar teman-teman bisa memiliki data yang sempurna terkait kesejahteraan sosial kelompok masyarakat segmen bawah. Maksudnya untuk memastikan mana yang benar-benar masuk kategori sesuai desilnya, bukan sekedar nama masuk tanpa tervalidasi. Artinya pendamping yang ada dibawah kerjasama dengan pihak pekon dalam melakukan verifikasi dan validasi dilapangan, fungsinya untuk menunjukkan batas wilayah dan melihat kondisi real dilapangan.

Lebih lanjut Ketua Komisi IV ini mengatakan, perbaikan DTSEN untuk menghentikan penyaluran bansos yang salah sasaran di kemudian hari oleh kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

“Sehingga, bisa dipastikan segmen kelompok masyarakat terbawah tertunaikan haknya tanpa berkurang sedikitpun sesuai dengan desilnya," tegasnya.

Untuk diketahui, desil 1 meliputi kelompok rumah tangga 'sangat miskin'. Desil 2 meliputi kelompok rumah tangga 'miskin'. Desil 3 adalah kelompok rumah tangga dengan kondisi 'hampir miskin'. Desil 4 adalah kelompok rumah tangga 'rentan miskin'. Kemudian Desil 5 adalah kelompok rumah tangga 'pas-pasan'. Selanjutnya, Desil 6 adalah kelompok rumah tangga 'menengah keatas' (tidak diprioritaskan untuk mendapat bansos).

Legislator dapil 6 Tanggamus ini juga menyoroti permasalahan di tingkat daerah yang membuat usaha pemerintah pusat terhalang dalam menghadirkan perlindungan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat di level bawah. Salah satunya, praktik politik balas budi yang masih dilakukan oleh oknum kepala pekon, lurah, BHP, bahkan hingga pengurus RT dan RW.

“Setiap pemangku kebijakan harus meninggalkan unsur 'like dan dislike' dalam melayani warganya. Sikap subjektif berlebihan ini akan mengusik rasa keadilan masyarakat," lanjutnya.

Konsekuensi dari praktik politik balas budi adalah rusaknya tatanan sosial dan moral masyarakat. Masyarakat yang sejatinya layak menjadi penerima manfaat bansos bisa terhalang memperoleh haknya akibat referensi politik yang tidak sejalan dengan kepala pekon ataupun lurahnya. Akhirnya, orang miskin yang dikorbankan. Bukan karena kurangnya bantuan dari pemerintah, tetapi akibat sikap lancang oknum kepala pekon ataupun lurah yang berdampak pada tata kelola penyaluran bantuan dari pemerintah pusat.

"Tidak hanya praktik politik balas budi, praktik nepotisme menyangkut bansos oleh oknum kepala desa juga harus segera diakhiri. Demi kesuksesan program perlindungan sosial, kami berharap seluruh aparat di bawah menghargai dan membantu niat baik Kementerian Sosial dalam memperbaiki data," imbuhnya.

Romzi Edi juga menyerukan kerjasama dari semua pihak untuk membantu pemerintah pusat dalam memastikan akurasi data penerima manfaat bantuan sosial.

Ia meminta Bupati selaku kepala daerah agar tidak segan untuk mencopot bila perlu memenjarakan oknum kepala pekon ataupun lurah yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri, kerabat, maupun pendukungnya dengan cara mengeksploitasi bansos.

"Mereka yang terbukti menyalahgunakan bansos harus dicopot bila perlu dipenjarakan. Sanksi tegas dari bupati selaku kepala daerah adalah wujud keberpihakan negara terhadap rakyat yang lemah dan dilemahkan, sekaligus memberikan pesan kuat kepada aparat di bawahnya untuk tidak mempermainkan hak orang miskin," pungkasnya.

Komisi IV DPRD Tanggamus dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Sosial Tanggamus, BPS Tanggamus, Kesra Kecamatan, Korkab PKH, Korcam PKH, Perwakilan Pelaksana Regsosek dan sejumlah pihak terkait atas banyaknya persoalan bansos yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Tanggamus.

"Rencana dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pertemuan, yang intinya kita bersilaturahim dengan pihak yang mengurus bansos terkait dengan banyaknya aduan dari masyarakat ke anggota dewan," tutupnya. (ANR)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size