Skip to main content

Dua Pelaku Perjudian Jenis Togel di Batu Bara Diamankan Polisi

BATUBARA, Tuntasonline.id - Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Togel di wilayah kerjanya. Dari hasil pengungkapan 2 pelaku diamankan.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Rabu (9/8/2023) menjelaskan, dari ungkap kasus perjudian jenis togel berhasil diamankan 2 pelaku dengan lokasi yang berbeda.

"SD alias Toyo (33) diamankan di Warung Opung Hutasoit Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih sedangkan JAS alias Joni (40) diamankan di Warung Usuf Kembar Desa Titi Payung," ungkap AKP Jonni.

Jonni mengatakan, kedua pelaku diamankan atas dasar surat perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin : 965 / VIII / Res.1.12. / 2023.

Dari tangan pelaku Toyo diamankan barang bukti 1 buah Handphone Merek Mi, 1 buah lembar kertas warna kuning yang berisikan angka keluar pasangan togel, 1 buah buku yang berisikan nomor angka tebakan, 1 buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp. 21 ribu.

Sedangkan di tangan pelaku Joni diamankan, 1unit Handphone Merek Oppo, 1 unit Handphone Merek Nokia dan uang tunai Rp. 160 ribu.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 Ayat 1 KHUP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banya Rp 25 juta," tandasnya.(Zfn/TO).

Facebook comments

Adsense Google Auto Size