Gasak 2 Hp dan Uang 10 Juta, Residivis Pencurian Asal Nibung Hangus Didor Polisi
BatuBara, Tuntasonline.com - Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara berhasil menangkap, AA alias NG (27) Resedivis pencurian dikediamannya Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur karena melawan petugas saat diamankan.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi saat jumpa pers, Rabu (25/5/2022) mengatakan, AA alias Naga diamankan atas dasar laporan korban pencurian, Halimatun Sadiah warga Dusun III, Desa Ujung Kubu.
Naga yang juga Residivis pencurian itu, ujar Ferry, melakukan pencurian dengan cara membobol pintu rumah bagian belakang saat korban tertidur pulas pada, Jumat (20/5) sekitar pukul 04:00.
"Pelaku berhasil mengambil 2 unit Handphone android dan uang sekitar Rp.10 juta rupiah. Pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur karena melawan petugas saat melakukan pengamanan," sebut Ferry.
Ia menjelaskan, selain pelaku pencurian, Polsek Labuhan Ruku juga turut mengamankan pelaku lainnya sebagai penadah barang curian.
"Kita juga mengamankan, Sy alias N yang bekerja di salah satu polsel di Tanjung Tiram, terduga penampung barang curian dari tangan pelaku," terang mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan terduga penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, tutupnya.(Zfn/TO)
- 104 views
Facebook comments