Kanwil Kemenkumham Sumut Dampingi Pemkab Karo Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Sumatera Utara,Tuntasonline.id - Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Kamis, (12/10/2023)
Bertempat di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kepala Kantor Wilayah Mhd.Jahari Sitepu, yang di wakili Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana menerima audensi pimpinan dan anggota DPRD Karo, yakni, Wakil Ketua DPRD Sadarta Bukit, Raja Mahesa Tarigan, Kalvin Barus, Mansur Ginting, Perdata ginting, Herti Delima Br Purba, Lusianna Br Sukatendel, Firman Firdaus Sitepu, Inolia Br Ginting dan Eldy Corona Barus, dan mewakili dari Pemkab Karo, hadir Bapenda Karo, Petrus Ginting, Kadis Lingkungan Hidup,Radius Tarigan, Kadis Pertanian Metehsa Karo karo, BPKAD, Eddy Surbakty, Kadis Ketapang dan Perikanan, Sarjana Purba, Kadis Disperindagpas, Hendrik Tarigan, mewakili dinas Pariwisata, mewakili bagian hukum, mewakili Kominfo, mewakili dinas Perhubungan, Kadis Perindag.
Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata pendampingan Kanwil Kemenkumham Sumut pada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
"Melalui kegiatan ini, saya harapkan kita dapat saling bertukar pikiran serta menjaring berbagai masukan, terlebih lagi Ranperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah ini kita harapkan dapat membawa kemanfaatan dan mendorong kemajuan bagi Kabupaten Karo”, tutur Yuli.
Kegitan diskusi ini berjalan dengan baik perwakilan Pemerintah Kabupaten Karo banyak memberikan masukan dengan harapan muatan lokal daerah dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan Ranperda ini. Turut hadir pada kegiatan ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(wan/TO)
- 99 views
Facebook comments