Kasus 4 tahun di Tanjung Morawa Bukan OTT
Deliserdang, tuntasonline.com - Menanggapi Terkait pemberitaan di salah satu Media online, Edy Yusuf Mantan Camat Tanjung morawa yang kini menjabat sebagai Kabid darat pada Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang angkat bicara.
Dikatakannya Rabu 24/01/2022, di ruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media, dijelaskan nya kasus itu bukan Operasi tangkap tangan (OTT) namun terhadap 7 pegawai dan staf Camat Tanjung Morawa diamankan dan dimintai keterangan terkait lambatnya pengurusan surat tanah yang dua minggu diurus oleh Maksum Butar – Butar yang mengaku sebagai Biro Jasa tidak kunjung selesai.
Dijelaskannya, Awalnya Ummi Kalssum mempercayakan Butar – Butar sebagai biro jasa untuk mengurus surat tanah yang diurus di kantor Camat oleh Maksum Butar- butar menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui kepala desa dan diteken oleh camat.
Namun karena merasa lama pengurusan surat tersebut, ummi kalsum kesal dan melaporkan kejadian tersebut Ke mapolres Deliserdang masa itu dijabat oleh AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, SIK. Sebagai Kapolres deliserdang , mereka mengamankan 7 orang yakni SK, LA, HD, LN, KD, CN, Dan J, mereka terdiri dari 4 orang PNS dan 3 orang Honorer, sejumlah berkas termasuk surat tanah ikut diamankan petugas
MASIH Edy Yusuf , dikatakannya mereka diamankan bukan karena Operasi tangkap tangan (OTT) namun mereka diamankan hanya dimintai keterangan kenapa lambatnya surat tanah tersebut selesai,” kata edy.
Soangkupon Harahap yang pada saat itu menjabat Kasipem Kepala Seksi pemerintahan dan Pelayanan Umum (Kasipem) yang ikut diamankan di mapolres deliserdang Saat dikonfirmasi awak media pihaknya menjelaskan kami bukan di Operasi Tangkap Tangan (OTT) bang,” katanya
Diterangkan kupon kejadian itu pada tanggal 13 November 2018 silam kami hanya diamankan di Mapolres Deliserdang dan dimintai keterangan terkait lambatnya surat tanah yang diurus oleh Maksum Butar – Butar milik Ummi Kalsum.
(ET/TO)
- 106 views
Facebook comments