Skip to main content

Kejaksaan Negeri Asahan Terima Penyerahan Tersangka Korupsi

Asahan,Tuntasonline.Id - Kamis (05/10/2023) Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan tersangka Kades Sidomulyo berinisial S beserta barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 diruang tahap II Kejaksaan Negeri Asahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Aguinaldo Marbun, SH, MH mengatakan telah terlaksana penyerahan tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2021 di Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Aguinaldo Marbun, SH, MH mengatakan penyerahan tersangka inisial S beserta barang bukti dari Unit Tipikor Polres Asahan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan Gusmira Fitri Marwan,SH dan Gerald Badia febian SH terang Kasi Intel.

"Terhadap tersangka S disangkakan pasal Primair yakni pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 UU RI NO 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.(R.E.G)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size