Rapat Paripurna, Dua Ranperda Disahkan
KARO, Tuntasonline.com - Disahkannya Ranperda Kabupaten Karo tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan serta Ranperda tentang pengelolaan sampah, dalam Rapat Paripurna DRPD Karo, Rabu (15/07/2020) malam, di ruangan paripurna DPRD Jaro Jalan Veteran Kabanjahe.
Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Akui Sudah 5-6 Kali Perbuatan
Dalam pendapat akhir, bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Karo yang telah sungguh-sungguh tanpa lelah melakukan pembahasan atas Ranperda ini, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum.
"Produk tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di kabupaten Karo. Ranperda ini telah kita buatkan pedomannya secara detail, nantinya kita berikan nama-nama sesuai kearifan lokal kita, sehingga menggambarkan identitas kearifan lokal Kabupaten Karo,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Terkelin Brahmana menjelaskan, dengan luas dan sebaran daerah administratif kabupaten Karo yang cukup banyak, hal ini diperlukan untuk menyokong pelaksanaan berbagai kepentingan yang berimplikasi pada pemanfaatan layanan publik oleh masyarakat.
"Patut kita syukuri karena seluruh anggota DPRD Karo, secara bulat memberikan persetujuanya atas dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata bupati.
"Di sisi lain, kami menyadari, bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Itu semua merupakan cerminan berdemokerasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Karo yang kita cintai ini," tuturnya.
Sementara ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, mengatakan, untuk tugas selanjutnya adalah mengimplementasikan dan mensosialisasikan Perda tersebut ditengah masyarakat luas, disertai fungsi pengawasan yang optimal baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, dan pengawasan politik di DPRD dan pengawasan masyarakat,” harapnya.
Selain itu, tidak akan ada artinya suatu Perda yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di kabupaten Karo pada masa mendatang.
“Jangan biarkan sebuah aturan yang telah melalui kajian komprehensif, baik secara politik dan hukum, kalau hanya menjadi teks mati, karena tidak dijalankan,”Jelasnya.
Baca Juga : Salahgunakan Shabu, Warga Suka Bandung Ditangkap
Selanjutnya, bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan turut juga hadir wakil bupati Karo Cory S Sebayang, wakil ketua DPRD Sidarta Bukit dan Dapit Kristian Sitepu, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, Sekwan, Petrus Ginting dan OPD menyaksikan penandatangan persetujuan antara eksekutif dan legislatif terhadap 2 (dua) Ranperda ditetapkan menjadi Perda.(RT/TO)
- 42 views
Facebook comments