Skip to main content
Ke

Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Berikut 4 Poin Penting dari KPUD Karo

Karo, Tuntasonline.com - Komisi Pemilihan Umum Faerah (KPUD) Kabupaten Karo, membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020-2024.

Baca Juga :  Muswil Partai Berkarya, Tirta Yasa Terpilih Jadi Ketua DPW Sumut

Pengumuman ini di sampaikan KPU kabupaten Karo melalui surat edaran pengumuman dengan Nomor : 618/PP.04.2.Pu/1206/KPU-Kab/VIII/2020.

Pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, 
yakni tanggal 4 dan tanggal 5 September dimulai pukul 08.00 WIB-pukul 16.00 WIB dan tanggal 6 September 2020 dimulai pukul 08.00.WIB hingga pukul 24.00.WIB di kantor KPU kabupaten Karo.

Ketua KPU kabupaten Karo Gemar Tarigan ST menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (29/8), bahwa syarat dan ketentuan pendaftaran bakal paslon tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, bagi bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut.

Kedua, bagi bakal pasangan calon melalui Partai Politik(parpol) atau gabungan Partai Politik, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.

Ketiga, bakal pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon, dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran. 

Keempat, dalam hal pengurus parpol atau gabungan parpol atau salah seorang bakal calon atau bakal paslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya dikatakan ketua KPUD, Selain Itu, ketentuan pendaftaran pasangan calon, yaitu bagi bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

Baca Juga :  Musda ke V Golkar Padangsidimpuan, Irsan Efendi Terpilih Aklamasi

"Kemudian, bagi bakal Paslon melalui parpol atau gabungan parpol, pendaftaran pasangan cawabup dan cawabup dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, dan bakal pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon, wajib hadir pada saat pendaftaran," pungkas Gemar(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size