Skip to main content
Tujuh Plh Bupati di Bengkulu Resmi Bertugas

Tujuh Plh Bupati di Bengkulu Resmi Bertugas, Berikut Nama-namanya

Bengkulu, TuntasOnline.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu hari ini, Selasa (16/2) melaksanakan penyerahan Surat Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Untuk Tujuh Kabupaten. Tujuh Kabupatan tersebut yaitu Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Lebong, Kepahiang, Seluma dan Rejang Lebong.


Ketujuh Plh yang berdasarkan surat Mentri Dalam Negeri NOMOR 120 / 738 / OTDA, Tanggal 3 Februari 2021, Sifat Segera, Hal Penugasan  Pelaksana Harian Kepala Daerah supaya tidak terjadi kekosongan. 

Untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Bupati Kabupaten Kepahiang Zamzami Z, SE, MM, untuk Plh Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Yudi Satria SE, MM, untuk Plh Bupati Lebong H. Mustarani Abidin, SH., M. Si, untuk Plh Bupati Rejang Lebong H. R. A Deni, SH., MM, untuk Plh Bupati Mukomuko Drs. Marjohan, dan untuk Plh Bupati Seluma Ir. Ricki Gunawan, serta Plh Bupati Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S. Pd, MM, M. Si.


Pelaksana Harian Gubernur Hamka Sabri menyampaikan pesan dari Kemendagri kepada para Pelaksana Harian Bupati ini. Pesan yang diberikan yaitu bupati ini hanya melaksanakan tugas-tugas rutinitas harian Bupati kareba berakhirnya masa jabatan Bupati Depenitif.


"Jadi ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Plh yang pertama tidak boleh melakukan kebijakan strategis, seperti prodak hukum, keputusan Bupati, Peraturan Bupati, Peraturan Daerah itu tidak boleh diganggu gugat. Kedua bersifat personil yaitu ASN dia tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi yang lain-lain terhadap baik itu pejabat maupun seluruh ASN. Kemudian yang ketiga tidak mempunyai kewenangan perubahan kewajiban terhadap keuangan dia hanya melaksanakan tugas-tugas yang telah di tugaskan. Hal yang tiga ini bukan bersifat terkunci tetapi bisa dilakukan atas izin Kemendagri," pungkasnya. (Panji)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size