Skip to main content
Panwaslih Kota Bengkulu

Paslon ESD Diduga Melanggar, Ini Kata Panwaslih Kota Bengkulu

Politik, tuntasonline.com - Kampanye memang merupakan tahapan Pasangan Calon yang akan melaju pada setiap pemilihan, kampanye ditujukan agar memberikan edukasi terhadap Masyarakat agar dapat mensosialisasikan Pasangan Calon melaui program guna terpilih nantinya. 

Dibalik hiruk pikuknya kampanye ada saja Pasangan Calon yang agak membandel sehingga tanpa disadarinya melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU maupun Panwaslih. Contohnya yang dilakukan oleh  Calon Walikota Erna Sari Dewi (ESD) dan Ahmad Zarkasi (AZA)  yang diduga melanggar PKPU karena memasang Alat Peraga Kampanye berupa OneWay di kaca belakang salah satu mobil.

Paslon

Dalam PKPU Pasal 26 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/ KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi:


a. pakaian; 
b. penutup kepala;
c. alat minum;
d. kalender;
e. kartu nama;
f. pin;
g. alat tulis;
h. payung; dan/atau
i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.

Saat di konfirmasi (01/03/2018) pukul 15:30 WIB Anggota Panwaslih Divisi SDM Kota Bengkulu Sugiarto menjelaskan yang dilakukan  ESD-AZA tersebut jelas melanggar dan akan segera ditindak dan disurati. 

"Ukuran Stiker tempel sudah jelas di KPU itu 5x10 cm, One Way itu tidak ada di PKPU jadi jelas hal tersebut adalah pelanggaran dan akan kita cari dan segera surati. Untuk stiker dimobil itu, timses harus jeli jangan sampai melanggar" pungkas Sugiarto

Beliau juga menambahkan jikalau  tetap membangkang dan tidak ada tanggapan maka Panwaslih Kota Bengkulu akan menyurati kepada Paslon tersebut dan kita rekomendasikan kepada KPU untuk menindak langsung dengan cara bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun Satpol PP. 

Serta Ditambahkan lagi Oneway/stiker tempel yang di tempel di belakang mobil itu juga melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini memunculkan dugaan pelanggaran lagi. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size