Skip to main content
Belum Sempat Menikmati Shabu Pemuda Ini Diciduk Polsek Deli Tua

Belum Sempat Menikmati Shabu, Pemuda Ini Diciduk Polsek Deli Tua

Deli Tua, TuntasOnline.com - Malang benar nasib TH. Betapa tidak, belum sempat menikmati sabu yang sudah dibeli, TH keburu diciduk Aparat Reskrim Polsekta Deli Tua. 

Penangkapan TH kali ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, yang meupakan mantan Kasat Reskrim Polres Nias.

TH yang merupakan warga jalan Besar, Deli Tua, Gang Tanjung Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang diciduk pafa Sabtu,(20/3/2021) sekitar pukul 18.00.Wib di kawasan Jalan Deli Tua, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.

Penangkapan TH tersebut terkait dengan adanya kepemilikan 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

Kapolsekta Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Selasa (30/3/2021) menyebutkan, kronologis kejadian dan penangkapan. Pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 Wib unit Opsnal Polsek Delitua mendapat informasi dari warga masyarkat yang layak dipercaya, bahwa di Gang Cempaka, Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, sambungnya, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Dikatakannya, Saat team tiba dilokasi ditemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan gerak geriknya mencurigakan dan dilakukan penyetopan.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip kecil yang dipegang pada tangan kirinya, dan sewaktu dilakukan introgasi tersangka membenarkan bahwa sabu -sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seseorang yang bernama panggilan Abang", ujarnya menambahkan.

Dia menambahkan, atas petunjuk tersangka dilakukan pencarian terhadap nama tersebut namun tidak ditemukan. 

"Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku," sebutnya seraya menambahkan pasal yang dipersangkakan adalah 114(1) subs psl 112 (1) UU No 35 tahun 2001. (ET/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size