Skip to main content
Waka II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnaian Bersama Kuasa Hukum Tarmizi Gumay melapor Kepolda

Terkait Dugaan Penghinaan dan UU ITE, Teuku: Yang Bersikap Nanti Adalah Penegak Hukum

Bengkulu, Tuntasonline.com - Waka II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain Secara resmi melaporkan Ronny Tobing ke Polda Bengkulu terkait dugaan Penghinaan dan Undang-Undang ITE pada Jumat (11/5) siang.

Adanya kata-kata yang dinilai menghina Teuku Zulkarnain selaku Waka II DPRD Kota Bengkulu yang diduga dilontarkan oleh Ronny membuat Teuku tersinggung. Perlakuan tersebut langsung dilaporkan Teuku bersama Tim Kuasa Hukumnya Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu setelah melakukan somasi ke pihak terlapor dalam hal ini Ronny Tobing. Awalnya, Teuku melapor ke Polresta Bengkulu, dikarenakan peralatan Polres kurang memadai untuk melakukan Penyelidikan, Polres merekomendasikan Teuku melapor ke Polda Bengkulu dan ditangani oleh Tim penanganan Cybercrime.

"Ini kan terkait pencemaran nama baik, terkait juga penyerangan kehormatan ya, kehormatan anggota Dewan. Kita kan sejak awal mengapa adanya somasi ini, sebenarnya soal ini apakah si Ronny ini menyadari kekeliruannya atau tidak, kalau dia menyadari kekeliruannya ya apa salahnya meminta maaf, tapi saya lihat bahwa orang ini sombong, sehingga sampai hari ini kan dia tidak melakukan hal itu," kata Teuku usai melaporkan Ronny ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Ketika diwawancarai awak media, Teuku menambahkan bahwa selama masa somasi yang diberikan, pihak Ronny tak kunjung menampakkan itikad baik untuk meminta maaf. Teuku bersama Kuasa hukumnya Tarmizi Gumay mengedepankan segala persoalan agar menjadi pelajaran bagi seseorang atas kekeliruannya bukan menghukum.

"Kalau tidak ada cara lain ya apa boleh buat, kita selalu koordinasikan dan komunikasi kan kepada tim penyidik di Polda. Mengingat waktu sudah kita buka selama 2 minggu soal itikad baik dari yang bersangkutan, sehingga kita sudah melakukan langkah kaki ke sini (Polda) ya kita serahkan semuanya dengan pihak penegak hukum, karena kasusnya sudah kita serahkan menjadi kasus hukum, Oleh karena itu yang bersikap nanti adalah penegak hukum," tambahnya.

Sementara itu, Teuku membawa bukti pelaporan berupa akun Facebook terkait pernyataan Ronny yang dinilai menghina Teuku, dan surat kabar yang memuat berita tersebut serta para saksi. Menurut Tarmizi, Ronny  bisa terjerat kedalam Undang-Undang (UU) terkait perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE. Menurutnya, somasi sebanyak 2 kali untuk Ronny dengan rentang waktu dua minggu sudah cukup.

"Buktinya ada banyak, ada akun Facebook, ada koran, ada saksi-saksi. Untuk pasal (dalam Undang-Undang-red) itu adalah wewenang dari penyidik, dugaan kita satu perbuatan tidak menyenangkan, kedua pencemaran nama baik dan ketiga melanggar Undang-Undang ITE. Nah Kenapa demikian, karena dia sudah melakukan di media sosial. Langkah kita mengapa kita sampai ke sini karena kita sudah lakukan somasi sebanyak 2 kali dengan rentang waktu yang cukup," ungkap Tarmizi Gumay. 

Menindak lanjuti kasus tersebut, Tarmizi menambahkan bahwa pihaknya akan membuat laporan secara tertulis agar secepatnya dapat dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu.

"Berdasarkan informasi bahwa ITE ini kan ada bukti laporan, bukan LP yang dibuat tapi nanti senin akan saya buat laporan tertulis kepada pihak penyidik, jadi dengan laporan tertulis itulah penyidik akan bekerja, Insya Allah Senin akan saya masukan. Hasil dari koordinasi ini akan kami buat laporan tertulis di hari Senin dan segera untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (CW4)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size