Kades Ujung Teran Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan APBDes
Dairi, Tuntasonline.com - Kepala Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2020.
Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Pantauan awak media di Kantor Desa Ujung Teran Rabu 14/4/2021 bahwa ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2020, sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Saat awak media menanyakan kepada perangkat Desa perihal papan informasi, mereka jawab kurang tau dan tanya langsung kepada Pak Kepala Desa dan yang lainnya tanya kepada beliau aja langsung. Pada waktu yang sama Awak media langsung menelp Kepala Desa Ujung Teran B.Manik namun tidak ada jawaban.
Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing. Belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.
Sunawar Robensius Purba, SE, Ak sebagai Inspektur Pembantu Khusus pada Kantor Inspektorat Kabupaten Dairi saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya ,Jum’at 16/4/2021 mengatakan bahwa penggunaan APBDes harus terbuka, transparan sehingga Desa wajib memasang papan informasi yang dapat di akses oleh masyarakat atau publik.
“Itu wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada”ucapnya.
“Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran”tambahnya.
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak semua Kepala Desa mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa Ujung Teran memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2020. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara.(IP/TO)
- 519 views
Facebook comments