Polsek Sunggal Ciduk Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor dan Penadah
Medan, TuntasOnline.Com - Team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU als Mendoi (28) masing-masing warga Kelurahan Asam Kumbang dan seorang diduga sebagai penadah inisial DTL (39) warga Desa Lalang Kecamatan Sunggal DS, pada Selasa (20/04) di tiga tempat yang berbeda.
"Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring Rabu (21/04) saat dikonfirmasi awak medua di Mako Polsek Sunggal," ujarnya.
Dijelaskan Kanit, berawal dari pengaduan korban I (47), warga Jl. Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatab Medan Selayang pada hari Minggu 11 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB atas pencurian sepeda motor miliknya. Dimana saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, sehingga tim Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera bergerak melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, di duga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als Mendoi selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Dipaparkannya, pengejaran terhadap keduanya berbuah hasil, dimana tersangka AS pada Selasa (20/04) sekira jam 01.00 WIB berhasil diringkus oleh team yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu I. Sopi, SH saat tersangka hendak keluar dari rumahnya sedangkan tersangka ZU alias Mendoi berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB di sebuah tempat kusuk. Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL dirumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan berikut barang bukti berupa 1 ( satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.
"Ketiganya telah kita amankan di Mako Polsek Sunggal dan kita periksa secara intensif guna pengembangan," ujarnya.
Untuk tersangka AS dan ZU als Mendoi kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terduga tersangka DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun.(RT/TO)
- 124 views
Facebook comments