Skip to main content
Ketua KPU Labuhanbatu Terima Surat Penundaan Dari Kuasa Hukum Asri

Ketua KPU Labuhanbatu Terima Surat Penundaan Dari Kuasa Hukum Asri

Labuhanbatu, TuntasOnline.Com -Penyerahan surat dari kuasa hukum ASRI perihal penundaan penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi di Aula Kantor KPU Labuhanbatu di jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 17.30 Wib.


Sekjen DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu saat konfirmasi awak media ini di kantor KPU Labuhanbatu mengatakan, "Sore ini kita menyerahkan langsung salinan surat dari kuasa hukum ASRI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. perihal penundaan penetapan pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati labuhanbatu tahun 2020 kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu,".

"Sebelumnya Kuasa hukum ASRI juga telah mengirim surat tersebut kepada KPU Labuhanbatu melalui email dan kepada keseluruhan komisioner KPU Labuhanbatu. Bahkan sudah ke KPU Provinsi dan KPU RI juga sudah masuk serta Bawaslu Provinsi dan pusat," Terang Masri.

Sekjen Masri Salim Ritonga menegaskan, "Surat tersebut dimaksudkan supaya KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu itu intinya," Pungkasnya.


Sementara itu Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dimita tanggapannya kepada awak media mengatakan, KPU Labuhanbatu punya dasar terhadap pelaksanaan tahapan pilkada.

"Tahapan kita setelan putusan mahkamah konstitusi kemarin, kita jalankan, yang sebelumnya juga kita melaksanakan tahapan dan jadwal, jadi hari ini kita melaksankan tahapan itu. Setelah rekapitulasi dan tahapan dilaksanakan maka kita melakukan penetapan pemenang pasangan calon," Tukas Ketua KPU Labuhanbatu.

Sambung Wahyudi, Terkait dengan pasangan calon ASRI no urut 03, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T - Faizal Amri Siregar, S.T, yang dalam PSU ini dalam posisi kalah dari yang sebelumnya no urut 02 Erik Atrada - Ellya Rosa, maka ini poinnya mereka juga punya kewenangan, silahkan menempuh jalus yang diatur di mahkamah konstitusi, kita persilahkan saja, Ungkap Wahyudi.


Saat disinggung awak media terkait permintaan kuasa hukum ASRI nomor urut 03, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. perihal penundaan penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.

Wahyudi mengatakan, "Perihal tersebut sedang kita persiapkan juga, nanti didiskusikan kembali dengan teman-teman komisioner yang lain," Tutup Ketua KPU Labuhanbatu.(JS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size