Kantongi Paket Kecil Sabu, Paruh Baya Diringkus Reskrim Medan Kota
Medan, Tuntasonline.com - Unit Reskrim Polsekta Medan Kota,berhasil menangkap satu tersangka, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Brigjend Katamso Medan, Selasa (11/05/2021) Sekira pukul 11.00 wib.
Tersangka tersebut berinisial ÀR , (43) Wiraswasta, warga Jalan Medan Johor, Dari tangan tersangka Petugas menyita barang bukti (BB)
1 bungkus plastik klip kecil sabu.
Awalnya Petugas mendapat informasi bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor lalu setelah mendapatkan informasi tersebut.
Sepanjutnya Petugas langsung menindak lanjutinya,dan sesampai di jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei mati Medan, dilihat tersangka lagi mengendarai sepeda motornya.
Kemudian petugas menyetopnya setelah tersangka berhenti kemudian dilakukan penggeledahan lalu didalam kantong celana tersangka bahagian depan sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil sabu.
Tersangka tidak berkutik,dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dengan harga Rp.40 ribu di Jl Brigjen Katamso, Gg. Nasional Medan dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, diakuinya sabu tsb adalah untuk dipakainya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,Iptu Marvel,Rabu (19/05/2021),lewat telepon selulernya,membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Kita berhasil menangkap satu tersangka,dikawasan Jl Brigjend Katamso,karena terbukti memiliki sabu,"ucap Marvel
Iptu Marvel juga menambahkan,jika tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,disinggung soal pasal yang dilanggar tersangka, pihaknya menerapkan pasal narkotika.
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya.
(ET/TO)
- 37 views
Facebook comments