Diduga Terlibat Jual Beli Ganja, 3 Warga Kecamatan Munthe Ditangkap Polisi
Karo,TuntasOnline.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja diluar TO dalam Ops Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap JM als ENOS(55), Petani, Kristen, warga Desa Sarinembah Kecamatan Munte, Karo dan MMM(35), Wiraswasta, Kristen, warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte,Karo serta ERS(24), Supir, Islam, warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte, Karo. Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam jual beli Narkotika Jenis Ganja pada hari Senin(14/02/2022) sekira Pukul 18.00 WIB di Desa Sarinembah Kecamatan Munte Kabupaten Karo tepatnya di rumah tersangka JM als ENOS.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H
Tobing, S.H kepada warrawan Rabu (16/2) menyampaikan, bahwa penangkapan terduga tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Senin(14/02/2022) sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja di Desa Sarinembah Kecamatan Munte Kabupaten Karo, ucapnya.
Atas informasi tersebut Kapolres Tanah Karo langsung memerintahkan Personil untuk segera melakukan penyelidikan atas kebenaran Informasi tersebut.
Dan sekira pukul 18.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki- laki dengan ciri-ciri sesuai dari informasi yang diperoleh, tim langaung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut di dalam sebuah rumah Desa Sarinembah Kecamatan Munte Kabupaten Karo yang diketahui identitas orang tersebut berinisial JM als ENOS dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat brutto 410 gram dan 5 (lima) Paket kertas Koran yang diduga berisikan Narkotika Jenis Gqnja setelah ditimbang dengan berat Brutto 30,05 gram di dalam kamar JM als ENOS. Kemudian dilakukan interogasi bahwa JM als ENOS memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari 2 orang laki-laki yang bernama MMM dan ERS. Ujarnya.
Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS tersebut di Simpang Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu 1 buah plastik assoy warna merah, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Biru dan Uang Tunai Sebesar Rp. 140.000,-. Selanjutnya petugas mengamankan kesemua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, "pungkasnya (wan/TO)
- 268 views
Facebook comments