Skip to main content
Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Polres NTT

Kapal Nelayan Diketemukan, Jerih Payah Kades Tak Sia-sia

Sampang,Tuntasonline.com - Lebih Satu Bulan Hilang Kapal Nelayan,Akhirnya di Temukan di NTT Dengan Jerih Payah Kepala Desa (Kades), Rabu (8/11).

Pada hari jumat 22 september 2017 kapal nelayan milik bapak Bahruki (62) desa ketapang daya kecamatan ketapang kabupaten sampang akhirnya di temukan di pulau Rote Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut tidak lepas dari semangat dan pengorbanan Kepala Desa Ketapang Daya Moh. Wildan yang akrab dipanggil Klebun Wid. 

Melalui komunikasi dan informasi dari relasinya yang sangat luas, ternyata kapal nelayan yang hilang lebih dari satu bulan milik warganya ditemukan dengan keadaan utuh di pulau rote NTT.

Nurul(49) warga ketapang daya yang dipercaya untuk menelusuri jejak kapal tersebut membenarkan keberadaan kapal nelayan seharga 500 juta bersandar di Rote 7 November 2017.

Saat dihubungi melalui telpon selluler oleh wartawan tuntasonline.com mengatakan bahwa “saat ini kami bersama pemilik kapal sudah ada di Rote NTT mas. Benar kapal ini adalah milik kami yang hilang”. Katanya.

"Si pencuri Irwan bersama dua temannya saat ini sudah ditangani oleh polres Rote NTT"

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Tuntasonline.com  bahwa diduga pelaku utamanya itu Irwan,  Dia bekerja di desa kami sebagai nelayan sudah lumayan lama tinggal di Desa Ketapang daya, ntah setan mana yang merasuki pikirannya kok tiba-tiba dia mencuri kapal kami padahal kami sama dia gak punya masalah dan tidak kenal sama sekali" imbuhnya.

Nurul yang membenarkan keberadaan kapal tersebut bersama pemilik kapal sudah melaporkan ke Polres setempat dan saat ini tiga pelaku itu sudah ditahan dan diperiksa  di Polres Rote Ndao NTT bahkan pelaku akan segera dilimpahkan ke Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.  

Menurut Dr. Adi Suparto, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum,  pencuri itu bisa dijerat dengan pasal 362  bahwa Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". 

Dalam kaitannya dengan pencurian kapal nelayan ini, Adi Suparto yang juga Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPD Jawa Timur mengatakan bahwa “para pencuri ini bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP. Mengingat bahwa tindak pencurian ini dilakukan secara bersekutu maka mereka dapat dikenakan sanksi hukuman paling lama tujuh tahun. 

Semoga dengan ditemukannya kapal nelayan yang hilang yang disertai dengan penegakan hukum yang berkeadilan, kami sangat berharap tindakan serupa tidak akan terjadi lagi. demikian pungkas Adi. (Fais).

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size