KPK Eksekusi MP, Berikut Pidana Penjara dan Dendanya
Sumatera Utara,Tuntasonline.com - Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana MP atas kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Juru bicara KPK bagian penindakan Ali Fikry kepada tuntasonline Senin (25/7/2022) melalui aplikasi whatsappnya.
Ali Fikry menambahkan, bahwa terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," pungkas jubir KPK.(wan/TO)
- 44 views
Facebook comments