Skip to main content
F

Kejari Kepahiang Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT

Bengkulu, Tuntasonline.com - Dari hasil penangkapan OTT pasangan suami istri kemarin, kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pemeriksaan dan menetapkan 2 orang tersangka, Rabu (31/7/2019). 

Setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu rumah makan di wilayah Kepahiang, kejaksaan Negeri Kepahiang saat ini telah menetapkan 2 tersangka yang terkait dengan kasus intimidasi untuk menyerahkan sejumlah dana desa kepada oknum LSM. 

"Sejak malam kemarin,  kita sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu satu orang berinisial SU dan satu lagi berinisial CH" ujar H. Lalu. 

"Dari hasil pemeriksaan kemarin sudah kita amankan 4 orang kepala desa dan 2 orang LSM,  4 orang Kades itu korban intimidasi untuk menyerahkan sejumlah dana desa sehinggga dilepas sedangkan 2 orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya. 

Pasal yang dikenakan pada pelaku yaitu pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu Uang sejumlah Rp. 30 jt, Handphone, Berkas gugatan kepada beberapa Kades Kepahiang dan Mobil Hulux Plat Merah. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Curup untuk ditahan selama 20 hari dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Cw3)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size