Skip to main content
H

Rencana Pinjaman Pemkot Disetujui DPRD

Kota Bengkulu, TuntasOnline.Com, - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB), mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Hanya saja masih ada yang mempertanyakan pinjaman ke bank jika dikaji secara hukum agama Islam Senin, (4/11/2019).


Menanggapi hal itu, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan saat di wawancarai pada Rabu (30/10/2019) dia mengatakan, yang berhak menentukan fatwa halal-haram ialah MUI, dan dalam hal ini, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pinjaman tersebut. 


“Walikota tidak bisa mengeluarkan fatwa halal haram maupun Ustad ini atau Ustad itu maupun organisasi ini organisasi itu tidak bisa mengeluarkan fatwa halal-haram. Yang bisa mengeluarkan fatwa halal-haram itu hanyalah MUI. Pemerintah kita sudah menyurati dan sudah ada balasannya, bahwa dibolehkan, tidak ada larangan. Bahkan MUI di Jakarta juga membolehkan. Tetapi kita meminta fatwa MUI Kota, karena ini kita di tingkat Kota, dan MUI Kota juga membolehkan, jadi tidak ada persoalan lagi,” tegasnya. 


Di sisi lain, terkait dengan rencana pinjaman itu, pihaknya juga sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota, Helmi mengatakan, pinjaman tersebut baru bisa direalisasikan jika mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


“Setelah disetujui DPRD kita masih harus menunggu keputusan dari Kemendagri, karena Kemendagri juga punya kajian untuk menyetujui ini, apakah disetujui atau tidak kita belum tahu. Soal besarannya, berapapun yang disetujui tidak masalah. Dan yang kita tegaskan, pinjaman ini adalah untuk kepentingan rakyat, demi pemerataan pembangunan, karena kalau mengandalkan APBD saja, rasanya sulit,” ujar Helmi Hasan.


Selain itu, Walikota juga membenarkan bahwa nominal pinjaman belum tentu bisa sesuai dengan yang direncanakan Pemkot Bengkulu selama ini sebesar Rp.300 Miliar.(CW4)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size