Skip to main content
Ter

Salah Paham Berujung KDRT, Suami Dibui

Bengkulu, Tuntasonline.com - Berdasarkan laporan LP/B-74/I/2020/Bengkulu/Res.BKL/Sek.GC, Tim Reskrim Polsek Gading Cempaka mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya di Jalan Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 

ER (21) harus mendekam di Bui, lantaran dirinya diduga telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya yaitu YM (24). 

Kejadian tersebut pada hari Rabu, (22/1/20) sekira pukul 09:00 WIB. 

Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar, Selasa (28/1/2020) mengatakan ketika itu terjadinya kesalah pahaman terhadap pasangan suami-istri tersebut. 

"Ketika itu, korban yang sedang memilih kerang hijau untuk direbus. Tiba-tiba pelaku datang dan marah-marah serta berkata kasar kepada korban. Selanjutnya korban spontan langsung mengambil kerang tersebut dan melemparkan kepada pelaku akan tetapi tidak mengenai pelaku. Kemudian pelaku melemparkan sandal ke arah korban sehingga mengenai punggung dan selanjutnya pelaku menendang wajah korban sebanyak dua kali yang menyebabkan bibir korban pecah dan mengeluarkan darah," terang Chusnul. 

Chusnul menambahkan, "Karena mendapat perlakuan yang tidak enak, korban kemudian melapor kepada pihak Kepolisian. "

Setelah menerima laporan dari YM, Tim Reskrim Polsek Gading Cempaka langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, Tim berhasil mengamankan ER dan membawanya ke Mapolsek Gading Cempaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Sr)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size